Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan (YRC).
"Tersangka TA dikonfirmasi mengenai berbagai transaksi keuangan PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (15/7/2021).