Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pencabulan terhadap enam anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihukum seberat-beratnya.
"Proses hukum ini harus sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, sehingga UU perlindungan anak jadi acuan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Gedung KPAI, Kamis (2/4).