Siswa SMKN 1 Jakarta saat menerima MBG. (IDN Times/Amir Faisol)
KPAI juga menilai pentingnya memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan maupun pengawasan MBG.
Program berskala besar seperti MBG melibatkan banyak aktor, mulai dari pengelola program, penyedia makanan, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, aparat pengawasan hingga aparat penegak hukum. Masing-masing harus menjalankan fungsi secara independen dan tidak saling tumpang tindih.
KPAI mendorong adanya audit terhadap struktur kepemilikan dan hubungan kelembagaan SPPG atau yayasan pelaksana, termasuk apabila terdapat hubungan dengan pejabat publik, aparat penegak hukum, anggota legislatif, PNS, TNI, Polri maupun pihak lain yang mempunyai kewenangan pengawasan.
“Ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Tetapi dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus dicegah sejak awal. Masyarakat harus yakin bahwa pengawasan dan penegakan hukum bekerja berdasarkan aturan dan bukti, bukan berdasarkan kuat atau lemahnya jaringan seseorang,” kata Jastra.
Dia juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan dan berbasis bukti.
"Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobby-nya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan,” lanjutnya.
KPAI mencatat BGN telah menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus MBG diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penegakan hukum kemudian ditemukan unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap korban, KPAI meminta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan korban, termasuk kemungkinan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, benar-benar dijalankan.
“Dampak Karo menunjukkan bahwa korban tidak boleh ditinggalkan setelah keluar dari rumah sakit KPAI memberi perhatian khusus terhadap dampak kejadian MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” ujar Jastra.
Dalam diskusi bersama pemerintah daerah, terungkap bahwa dampak kejadian tidak berhenti ketika anak mendapatkan perawatan medis. Sebagian anak yang telah keluar dari rumah sakit masih mengalami efek kesehatan berulang dan kembali membutuhkan perawatan.
Dampaknya juga dapat menjalar pada proses pendidikan, kondisi psikologis, kehidupan keluarga dan kemampuan ekonomi orang tua.
Komisi Nasional Disabilitas bahkan mencatat bahwa dampak yang dialami sebagian korban di Karo telah berkembang menjadi kondisi disabilitas berat. KPAI juga menerima informasi mengenai anggota keluarga korban yang meninggal dunia setelah menghadapi tekanan berat akibat kondisi anaknya yang berkelanjutan.
KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada pelayanan medis saat kejadian.
Anak-anak korban membutuhkan pemulihan kesehatan, pendampingan psikososial, pemantauan pascarawat, dukungan pendidikan, perlindungan sosial dan dukungan bagi keluarga.
Pada saat yang sama, keluarga menghadapi beban ekonomi akibat biaya transportasi, pendampingan, perawatan dan hilangnya waktu bekerja. Beban tersebut sangat berat bagi keluarga yang sejak awal berada dalam kondisi ekonomi rentan.
“Ketika anak menjadi sakit akibat program yang seharusnya memenuhi hak gizinya, jangan sampai keluarga justru menanggung seluruh akibatnya sendiri. Negara harus hadir sampai proses pemulihan selesai,” kata Jastra.
KPAI mengingatkan trauma dan tekanan psikologis yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan psikososial yang lebih serius dan membutuhkan intervensi jangka panjang. Karena itu, biaya sosial dan ekonomi akibat kegagalan keselamatan pangan dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya penyediaan makanan itu sendiri.