KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR Nusron Wahid Kasus HGB Summarecon

- KPK membuka peluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan keputusan bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan dugaan suap serta gratifikasi HGB PT Summarecon.
- KPK mendalami dugaan pemberian Rp300 juta pada Maret 2026 terkait proses HGB PT Summarecon; perantara ERW disebut memiliki akses kepada Kepala Kantah Bogor.
- Dari OTT di Jabodetabek, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita bukti elektronik serta uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan terhadap kader Partai Golkar itu masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya, semuanya dipertimbangkan, ya, oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi di KPK, Rabu (16/9/2026).
Budi menjelaskan, suap yang dilakukan PT Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga bukan yang pertama kali.
Berdasarkan hasil pendalaman, KPK menemukan adanya pemberian Rp300 juta pada Maret 2026.
“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” kata dia.
Dalam praktik suap ini, KPK menyebut PT Summarecon menggunakan seorang perantara berinisial ERW untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
“Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” kata Budi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, berikut daftarnya!
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lampri (LMP)
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti barang bukti elektronik (BBE), uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, hingga Ringgit Malaysia.
Sebelumnya, dari rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.



















