Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Intinya sih...

  • KPAI menemukan praktik kekerasan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis dalam MPLS.
  • MPLS harus dilakukan tanpa unsur kekerasan dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
  • KPAI mengajak satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS yang ramah anak dan anti kekerasan.

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu dekat, satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendapati adanya praktik kekerasan dalam kegiatan MPLS.

Praktik perundungan verbal, non-verbal, fisik, dan psikis oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi. Siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan MPLS, termasuk unsur kekerasan lainnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di