KPAI Soroti Hak Anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan

KPAI mendorong penguatan hak anak dalam RUU tentang Daerah Kepulauan.
Usulan mencakup Pasal 36A yang mempertimbangkan kondisi geografis dan akses layanan di kepulauan.
KPAI meminta regulasi didukung layanan pencatatan sipil, anggaran, sumber daya manusia, sarana, dan pengawasan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan hak anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. KPAI menilai jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, dan sulitnya akses wilayah tidak boleh membuat anak kehilangan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi, dan perlindungan.
“Karakteristik geografis kepulauan tidak boleh menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh haknya. Negara perlu memastikan layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta layanan perlindungan anak dapat hadir, dan dijangkau sampai ke wilayah kepulauan,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dikutip Selasa (22/9/2026).
1. Hak anak diperkuat dalam RUU Daerah Kepulauan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Hal ini diungkapkan KPAI dalam RDPU Pansus DPR dan DPD17 September 2026. Dalam RDPU, KPAI bersama Pansus membahas penguatan norma pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui penyisipan Pasal 36A. Ketentuan tersebut diarahkan mempertimbangkan karakteristik geografis, keterisolasian wilayah, aksesibilitas layanan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat kepulauan.
“Karena itu, pengaturan yang afirmatif dalam RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi penting agar tidak terjadi kesenjangan perlindungan antara anak di wilayah daratan dan anak di pulau-pulau kecil," ujar Jasra.
2. Akta kelahiran perlu dijangkau

Ilustrasi akta kelahiran (IDN Times/Ita) KPAI juga mendorong penguatan layanan pencatatan sipil dan penerbitan akta kelahiran melalui pelayanan aktif dan terjadwal. Mekanisme tersebut diarahkan terintegrasi dengan puskesmas keliling terapung dan pelayaran perintis agar anak di wilayah kepulauan tetap memiliki identitas hukum.
“Setiap anak berhak memiliki identitas dan memperoleh pengakuan sebagai subjek hukum, di mana pun anak tersebut tinggal,” kata Anggota KPAI, Sylvana Maria.
3. Regulasi harus diikuti layanan

Personil Batalyon TP saat ajak anak anak sekolah senam kesehatan bareng. (IDN Times/Riyanto) KPAI menyebut perlindungan anak tidak cukup dituangkan dalam norma. Regulasi perlu diikuti kesiapan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta mekanisme pengawasan yang menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan.
“Jangan sampai norma perlindungan anak sudah kuat, tetapi anak dan keluarga di pulau-pulau kecil masih kesulitan mengakses layanan. Karena itu, regulasi, anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta mekanisme pengawasan harus dibangun sebagai satu kesatuan,” ujar Jasra.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















