Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah polisi bukan pondok pesantren (ponpes). Sebab KPAI menilai, aktivitas lembaga tersebut tidak memenuhi standar operasional pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sebelumnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi melakukan pnggeledahan yang merupakan pengembangan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi sedang mencari seseorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Adapun rumah tahfidz itu dihuni perempuan dan juga anak perempuan serta balita. Penggerebekan dilakukan dini hari dan menjadi polemik.
“Secara substansi kalau kemudian aktivitas di sana kita bandingkan dengan standar operasional pesantren gitu, pelayanan pesantren, maka yang kami dapati informasinya itu bukan pesantren tapi rumah tahfidz atau rumah pengajian tadi,” kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (2/11/2026).