Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Puluhan santri dan jamaah mengikuti salat istisqa di Pondok Pesantren (PP) Aulia Cendikia, Palembang, Sabtu (24/10/2026). Hujan turun seusai salat yang digelar untuk memohon pertolongan Allah SWT di tengah kemarau yang berlangsung hampir empat bulan. (Dok.IDN Times))
  • KPAI menyebut Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo bukan pesantren karena aktivitasnya dinilai belum memenuhi standar operasional pesantren.

  • Lembaga tersebut melayani pengajian Al-Qur’an bagi anak berusia 10 hingga 16 tahun, termasuk sebagian anak dari luar daerah.

  • KPAI menyoroti pendampingan anak setelah penggeledahan dan meminta perhatian terhadap potensi trauma serta stigma terhadap pesantren.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 September 2026

Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah terjadi di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

19 Oktober 2026

Polisi menangkap tersangka ST dan memburu tersangka berinisial I.

27 Oktober 2026

Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an digeledah sebagai pengembangan penyidikan. Penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB melibatkan personel gabungan.

2 November 2026

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan bahwa Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an bukan pesantren dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPAI menyebut Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo bukan pesantren dan menyoroti pendampingan anak setelah penggeledahan.
  • Who?
    KPAI, polisi, anak-anak berusia 10 hingga 16 tahun, santriwati, ustazah, Komnas HAM, Propam Polri, dan Kompolnas.
  • Where?
    Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, serta kantor KPAI di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan KPAI disampaikan Senin, 2 November 2026. Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026.
  • Why?
    Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
  • How?
    Penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB melibatkan personel gabungan. Sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPAI bilang tempat belajar Al-Qur’an di Sukoharjo adalah rumah tahfidz, bukan pesantren, karena aturannya berbeda. Anak-anak berusia 10 sampai 16 tahun belajar di sana. Polisi menggeledah tempat itu dan meminta beberapa anak serta ustazah memberi keterangan. KPAI bilang anak-anak perlu didampingi supaya tidak merasa sangat takut atau trauma.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjelasan KPAI membantu membedakan rumah tahfidz dan pesantren berdasarkan standar operasional, bangunan, serta sarana prasarana. KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan bagi anak yang dimintai keterangan. Perhatian terhadap klasifikasi lembaga dan kondisi anak dapat mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak dalam proses yang sedang berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah polisi bukan pondok pesantren (ponpes). Sebab KPAI menilai, aktivitas lembaga tersebut tidak memenuhi standar operasional pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sebelumnya pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi melakukan pnggeledahan yang merupakan pengembangan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi sedang mencari seseorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Adapun rumah tahfidz itu dihuni perempuan dan juga anak perempuan serta balita. Penggerebekan dilakukan dini hari dan menjadi polemik.

“Secara substansi kalau kemudian aktivitas di sana kita bandingkan dengan standar operasional pesantren gitu, pelayanan pesantren, maka yang kami dapati informasinya itu bukan pesantren tapi rumah tahfidz atau rumah pengajian tadi,” kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (2/11/2026).

1. Tempat mengaji anak usia 10 hingga 16 tahun

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Aris menjelaskan, KPAI telah berkoordinasi dengan warga sekitar untuk mengidentifikasi aktivitas di lokasi. Dia mengatakan, rumah tahfidz tersebut melayani pengajian Al-Qur’an bagi anak berusia 10 hingga 16 tahun. Sedangkan pesantren, kata dia, memiliki standar bangunan dan sarana prasarana yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau pesantren tentu ada standar-standar bangunan, standar sarana prasarana yang kemudian sesuai dengan standar pesantren sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pesantren," katanya.

2. Penggunaan istilah pesantren tidak tepat

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Karena itu, dalam kasus penggerebekan ini KPAI mengingatkan, penggunaan istilah pesantren yang tidak tepat berpotensi menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan Islam yang memenuhi standar perlindungan anak.

“Efek dari narasi ini akan menstigma pesantren-pesantren yang memang secara ideal dia berjuang untuk bagaimana memenuhi hak anak dan juga upaya terhadap pemenuhan perlindungan anak pastinya," ujar dia.

3. KPAI soroti pendampingan anak

Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

Namun, perlindungan perempuan dan anak tetap jadi perhatian. Aris menyebut, sebagian anak yang belajar di rumah tahfidz tersebut berasal dari luar daerah. Kondisi itu menyulitkan proses menghubungi orang tua ketika anak dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Pada situasi ini maka semakin penting bagaimana pendampingan terhadap anak-anak agar tidak terjadi trauma yang mendalam," katanya.

Pasalnya dalam kasus ini sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk dimintai keterangan. Pengelola mengeluhkan dugaan intimidasi dan perlakuan aparat. Peristiwa tersebut memicu desakan evaluasi prosedur kepolisian. Komnas HAM juga meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.

Editorial Team

Related Article