KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Tak Renggut Hak Orang Lain

Jakarta, IDN Times - Komite Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan vaksin gotong royong tidak mengambil hak orang lain. Mereka juga menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menggangu program vaksinasi pemerintah.
"Pengusaha membantu dengan cara memvaksinasi karyawannya, apalagi ini tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah, tidak mengambil hak orang lain, justru mempercepat vaksinasi," kata Koordinator (KPCPEN) Arya Sinulingga dalam siaran tertulis, Rabu (24/2/2021).
1. Vaksin gotong royong merupakan tanggung jawab pengusaha
Arya menyampaikan bahwa vaksin gotong royong merupakan upaya pengusaha sekaligus menjadi tanggung jawab untuk karyawan guna melindungi mereka dari COVID-19. Melalui upaya vaksin gotong royong, diharapkan dapat mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri.
"Jadi ini bentuk tanggung jawab pengusaha kepada karyawannya, sekaligus membantu mempercepat kekebalan yang ingin dicapai pemerintah. Kalau ada yang mau membantu untuk mempercepat pemulihan, kita jangan menolak," tutur Arya.