Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

FIAD Soroti Konflik Orang Rimba dan TNI di Jambi

FIAD Soroti Konflik Orang Rimba dan TNI di Jambi
Suasana tempat tinggal orang rimba Sungai Terap, Batanghari, Jambi, Rabu (16/3/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • FIAD menyoroti insiden antara Orang Rimba dan personel TNI di perkebunan PT SAL, Jambi.
  • FIAD menilai insiden ini terkait konflik agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan keterlibatan aparat dalam pengamanan aset perusahaan.
  • FIAD mendesak penyelidikan independen, dialog agraria, pemulihan korban, serta akses NIK dan JKN bagi Orang Rimba.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu diprioritaskan dalam konflik agraria?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) menyoroti insiden kekerasan antara warga Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) dan personel TNI dari Yonif 896/Serumpun Pseko di kawasan perkebunan PT SAL, Jambi.

FIAD menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) tersebut. Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan konflik kriminal, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural mengenai konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun FIAD, insiden bermula ketika personel TNI menegur sekelompok Orang Rimba yang diduga membawa tandan buah segar (TBS) dari kawasan inti PT SAL. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut dan aksi saling pukul.

FIAD menyebut video yang beredar menunjukkan dugaan pemukulan oleh oknum personel TNI serta aksi pembalasan berupa pengeroyokan terhadap personel TNI oleh Orang Rimba.

  1. 1. FIAD soroti pelibatan TNI dalam konflik agraria

    FIAD menilai konflik tersebut memperlihatkan belum terselesaikannya persoalan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan. Menurut mereka, pelibatan aparat TNI dalam pengamanan aset perusahaan justru berpotensi memperbesar eskalasi konflik.

    “Sangatlah ironis melihat kekuatan TNI yang begitu besar harus berhadapan dengan Orang Rimba—kelompok yang bukan hanya rentan dan minoritas, tetapi juga merupakan penghuni awal kawasan tersebut,” tulis FIAD dalam pernyataan sikapnya, Senin (31/8/2026).

    FIAD menyebut terdapat persoalan tata kelola konflik agraria yang belum diselesaikan secara adil. Mereka menilai pendekatan keamanan tanpa didahului mekanisme mediasi dan pengakuan hak masyarakat adat dapat mengubah konflik agraria menjadi konflik kekerasan.

    Organisasi tersebut juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “militerisasi ruang sipil”. Menurut FIAD, pengerahan TNI untuk mengamankan aset korporasi dapat menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang dianggap sebagai ancaman.

    “TNI itu alat negara yang dilatih untuk perang, seharusnya tidak dilibatkan dalam urusan sipil. Penugasan TNI sebagai pengaman aset korporasi merendahkan tugas dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jo. UU No. 3 Tahun 2025,” tulis FIAD.

    FIAD juga mengingatkan bahwa konflik serupa berpotensi terus terjadi apabila persoalan penguasaan tanah dan hak masyarakat adat tidak diselesaikan. Mereka menyebut pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

  2. 2. Fokus pada hak dasar Orang Rimba

    Selain konflik agraria, FIAD menyoroti persoalan diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar yang dialami sebagian Orang Rimba.

    FIAD menyebut sebagian masyarakat Orang Rimba dan kelompok nomaden lainnya belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses mereka terhadap pelayanan dasar yang merupakan hak warga negara.

    Karena itu, FIAD mendesak negara mempercepat perekaman data kependudukan bagi Orang Rimba, termasuk pemberian NIK dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Negara juga dinilai perlu memastikan akses berkelanjutan terhadap layanan kesehatan, gizi, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, serta pendidikan yang sesuai dengan budaya dan pola hidup masyarakat Orang Rimba.

    FIAD menegaskan pemenuhan hak tersebut merupakan tanggung jawab negara dan tidak seharusnya dialihkan kepada program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

    Menurut FIAD, persoalan akses penghidupan juga perlu diselesaikan melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan Orang Rimba. Mereka mendorong adanya pengakuan terhadap wilayah kelola adat serta pembukaan akses penghidupan bagi masyarakat.

    “Ketika ruang ekonomi dikelola dengan pendekatan keamanan, warga sipil akan diposisikan sebagai ancaman dan musuh. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujar FIAD.

  3. 3. FIAD desak penyelidikan hingga pemulihan korban

    Untuk mencegah konflik semakin meluas, FIAD mendesak dilakukannya penyelidikan independen dan transparan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi dalam insiden tersebut.

    FIAD meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kekerasan tanpa memandang latar belakang ataupun posisi mereka.

    “Segera lakukan penyelidikan independen terhadap dugaan kekerasan oleh kedua belah pihak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata FIAD.

    FIAD juga meminta pemerintah mengevaluasi keterlibatan TNI dan Polri dalam pengamanan perkebunan sawit, termasuk kawasan yang berstatus sebagai lahan sitaan negara. Menurut mereka, status aset negara tidak boleh menjadi alasan pengerahan aparat bersenjata apabila klaim masyarakat adat dan masyarakat lokal terhadap lahan belum diselesaikan.

    Selain itu, FIAD mendesak pemerintah pusat dan daerah bersama kementerian terkait, perusahaan, serta perwakilan Orang Rimba segera melakukan dialog agraria yang setara. Pendekatan pematokan wilayah secara sepihak dinilai perlu dihentikan dan mekanisme pemulihan hak masyarakat harus dibuka.

    FIAD juga meminta negara memastikan pemulihan fisik dan psikososial bagi seluruh korban, baik dari kelompok Orang Rimba maupun personel TNI. Perawatan medis, kata mereka, harus diberikan tanpa diskriminasi.

    Di luar penanganan insiden, FIAD meminta pemerintah menuntaskan perekaman data kependudukan dan pemberian NIK serta kepesertaan JKN bagi masyarakat Suku Anak Dalam.

    “FIAD meyakini bahwa kekuatan sebuah bangsa diukur dari kemampuannya melindungi yang paling rentan. Kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan yang bersifat struktural seperti ketimpangan penguasaan tanah dan penyingkiran masyarakat adat serta masyarakat lokal lainnya,” tulis FIAD.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More