Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Ada 4 Tersangka di Kasus Wamenkum HAM Edward Omar Hiariej
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah ditandatangani.

Hal itu diungkapkan Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023) malam.

"Benar itu (Sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex.

Alex mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci siapa saja sosok yang dimaksud.

"Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Edward menjadi tersangka dugaan korupsi. 

Curated For You

Editorial Team

EditorAryodamar

Related Article