Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas eks Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Komisi antirasuah berargumen sejak awal putusan terhadap Sofyan bukan lah putusan bebas murni. Sehingga, pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih bisa didebatkan.
"Di dalam memori kasasi itu, kami juga menguraikan apa saja pertimbangan-pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan dan perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam (27/11).
Lalu, apa saja sih bukti baru yang diserahkan ke hakim MA untuk membuktikan hakim di pengadilan tingkat pertama kurang cermat ketika memutuskan vonis bagi Sofyan?