Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lukman Hakim: Putusan MK Tepat, Wapres Gibran Diharapkan Bersedia Mundur

3 min read
Lukman Hakim: Putusan MK Tepat, Wapres Gibran Diharapkan Bersedia Mundur
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Dok. IDN Times)
  • MK tidak menerima permohonan diskualifikasi Gibran karena tidak berwenang dan pemohon tak memiliki kedudukan hukum, meski menyatakan tak menemukan dokumen ijazah luar negeri yang dipersyaratkan.

  • Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin menilai MK tepat tidak melampaui kewenangan; ia menyebut kewenangan lanjutan berada pada DPR dan MPR sesuai UUD 1945.

  • Lukman meminta Gibran mengundurkan diri demi mencegah turbulensi politik, sementara Gibran menghormati putusan MK, menegaskan lulus SMA, dan fokus menjalankan tugas wakil presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstuti (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pencalonan capres-wapres Pemilu 2024. Dalam putusannya, Selasa (7/10/2026) malam, Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana cs untuk mendiskualifikasi Gibran karena tak berwewenang. Alasan lainnya, MK menilai para pemohon tak miliki kedudukan hukum (legal-standing), sehingga permohonan mereka tak bisa diterima.

Kendati demikian, MK menyebutkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang menjadi syarat pencalonan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, MK telah melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dengan baik dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ijazah Gibran. Forum Konstitusi (FK) menilai, MK telah secara tepat dan bijak menyikapi persoalan pro-kontra yang telah berbilang tahun menyesaki ruang publik.

"Dengan tepat MK memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wapres. MK tak tergoda melampaui kewenangannya. MK menegaskan bahwa diskualifikasi itu tak dimungkinkan dilakukan karena proses Pilpres telah berakhir dan Cawapres Gibran telah dilantik sebagai Wapres," kata Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (8/10/2026).

  1. 1. DPR dan MPR punya wewenang untuk mendiskualifikasi Gibran

    Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK
    Sidang perkara ijazah Gibran di Gedung MK (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Menurut Lukman, kewenangan diskualifikasi itu kini ada pada lembaga negara lain, yaitu DPR dan MPR, sesuai ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

    "Namun demikian, MK dengan bijak tetap memeriksa permohonan itu. MK memegangi asas hukum yang mengharuskan perkara tetap diperiksa agar pengadilan dapat menggali kebenaran materil, bukan sekadar tunduk pada prosedural formal. Dalam pemeriksaannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas," ujar Menteri Agama di periode pertama Pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo ini.

  2. 2. Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Preside
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)

    Lukman menyebut, dengan Putusan MK itu publik kini meyakini bahwa Wapres tak lagi memenuhi syarat pendidikan. Sebagian kalangan menganggapnya telah melakukan perbuatan tercela. Ke depan, legitimasi Wapres secara hukum dan politik akan kian dipersoalkan masyarakat.

    DPR, kata Lukman, kini dituntut menindaklanjuti putusan MK itu. Namun tindak lanjut DPR itu tentu akan semakin timbulkan turbulensi politik dan kegaduhan sosial yang berimplikasi meluas dan panjang.

    "Guna mencegah hal mafsadah yang berimplikasi buruk bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita, diharapkan jiwa besar Wapres untuk bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Kearifan seperti itu adalah langkah dan sikap bijak yang akan dikenang sepanjang masa oleh ingatan kolektif bangsa dalam sejarah kita," tutur Lukman.

  3. 3. Gibran: kalau saya gak lulus SMA gak mungkin bisa kuliah sampai S1 di Singapura

    Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, reshuffle
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) di hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

    Gibran sendiri menyatakan, menghormati putusan MK soal syarat pendidikannya itu. Gibran menegaskan, dirinya lulus dari sekolah menengah atas (SMA).

    "Kalau saya gak lulus SMA, ya saya gak mungkin bisa kuliah, saya kan kuliah sampai S1 di Singapura," kata Gibran di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).

    Gibran menghormati setiap tahapan dan proses yang telah berjalan di MK. Saat ini, putra sulung Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo itu mengaku sedang fokus bekerja sebagai wakil presiden. Ia ingin menyukseskan sejumlah visi misi dan program dari Presiden Prabowo Subianto.

    "Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujar Gibran.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More