Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi I PT Waskita Karya 2008-2012, Adi Wibowo, sudah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak 2018. Namun, ia baru ditahan KPK pada Selasa, 11 Januari 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Adi baru ditahan saat ini karena KPK tengah memiliki beban kerja yang banyak. Beban yang banyak menyebabkan KPK perlu melakukan manajemen waktu.
"Kenapa diatur? Karena pada saat upaya paksa penahanan dilakukan, maka pada saat itu argo penahanan itu berjalan. Ketika argo penahanan itu berjalan, berkonsekuensi untuk segera dilimpahkan ke persidangan," ujar Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KPK.