Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pada Kamis (6/4/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyebut, pihaknya bakal melakukan penjemputan paksa jika Dito Mahendra kembali mangkir.
“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).