Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara yang diterima Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis yang diterima Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR dan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding dilakukan setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar terhadap Abdul Wahid. Hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima gratifikasi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Banding Vonis 2 Tahun Bui Gubernur Riau Abdul Wahid

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan penasehat hukumnya Kemal Shahab (IDN Times/ Fanny Rizano)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan05 Aug 2026, 14:25 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan04 Aug 2026, 20:54 WIB
- Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Eks Direktur PT PCS Elvizar04 Aug 2026, 20:14 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
Dugaan Pelecehan terhadap Siswa, Guru ICM Tangsel Dinonaktifkan25 Sep 2026, 15:46 WIB
Karhutla Bukit Setampol Rinjani Masih Berusaha Dipadamkan25 Sep 2026, 15:45 WIB
SPPG di Bantul Ditutup Permanen Usai Dua Insiden Keracunan MBG25 Sep 2026, 15:36 WIB
Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil Diduga Hasil Pemerasan Bupati Gowa25 Sep 2026, 15:36 WIB
Tebalnya Kabut Asap, Herman Deru Terkejut Kualitas Udara Kembali Memburuk25 Sep 2026, 15:31 WIB
BRT Mebidang Sekali Bayar, Penumpang Tak Perlu Tap Ulang Saat Transit25 Sep 2026, 15:30 WIB
Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Tambah Stok Pupuk di Jatim25 Sep 2026, 15:28 WIB
Dorong Motor Curian Tengah Malam, Pria Bawa Samurai Ditangkap Polisi25 Sep 2026, 15:27 WIB
OJK Dorong 4.665 Peternak Ayam Petelur Naik Kelas, Bidik Pasar Ekspor25 Sep 2026, 15:26 WIB
Daftar 4 Kasus Pemerasan Bupati Gowa: Dari Indomaret hingga Perumahan25 Sep 2026, 15:25 WIB
Jarak Pandang 700 Meter, Sejumlah Penerbangan di Palembang Terdampak25 Sep 2026, 15:12 WIB
Kritis, Guruh Soekarnoputra Dirawat di Rumah Sakit25 Sep 2026, 15:11 WIB
Modus Pemerasan Bupati Gowa: Minta Diskon 70 Persen untuk 1 Rumah Mewah25 Sep 2026, 15:10 WIB
Kemenhut Kuasai 300 Hektare Lahan Gajah dan Musnahkan 627 Sawit di Seblat25 Sep 2026, 15:03 WIB
Operasi SAR Hari ke-13, Korban Tewas KM Virgo Tembus 52 Penumpang25 Sep 2026, 15:00 WIB
Kabel Semrawut di Tabanan Segera Dikubur, Pawai Adat Tak Lagi Terhambat25 Sep 2026, 14:59 WIB
BNPB Kerahkan 3 Pesawat Cessna untuk OMC Tangani Karhutla Kalteng-Kalsel25 Sep 2026, 14:53 WIB
Ada Pengawasan Berlapis, Ini Lembaga yang Mengawal Program JKN25 Sep 2026, 14:50 WIB
DPR Akan Panggil Dirjenpas Terkait Polemik Pembebasan Bersyarat Bechi25 Sep 2026, 14:47 WIB
7 Desakan Darurat Ekonomi: Aliansi Ekonom Peringatkan Bahaya Ekonomi Komando25 Sep 2026, 14:45 WIB