Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan dua tahun penjara yang diterima Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis yang diterima Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR dan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, banding dilakukan setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi.
Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sebelumnya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar terhadap Abdul Wahid. Hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima gratifikasi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Banding Vonis 2 Tahun Bui Gubernur Riau Abdul Wahid

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan penasehat hukumnya Kemal Shahab (IDN Times/ Fanny Rizano)
Curated For You
- KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan05 Agu 2026, 14:25 WIB
- Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Imigrasi Jakarta Selatan04 Agu 2026, 20:54 WIB
- Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Eks Direktur PT PCS Elvizar04 Agu 2026, 20:14 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
KPK Usut Jual Beli Tanah Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad05 Agu 2026, 17:22 WIB
3 Aktivitas Menenangkan ala Jepang untuk Mengurangi Stres05 Agu 2026, 17:20 WIB
Titik Panas Meningkat, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel05 Agu 2026, 17:14 WIB
5 Dampak Charger HP di Port Mobil pada Aki, Bikin Cepat Tekor?05 Agu 2026, 17:12 WIB
Fakta-Fakta Wabah Siklosporiasis yang Telan Korban Tewas Pertama di AS05 Agu 2026, 17:12 WIB
Dishub Siapkan 2 Rute Trans Jatim Malang II, Target Tetap Oktober05 Agu 2026, 17:07 WIB
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Dua Kali Sepekan Hadapi Kemarau05 Agu 2026, 17:03 WIB
Diisukan Surpres Pengganti Sudah di DPR, Kapolri: Itu Hak Presiden05 Agu 2026, 16:59 WIB
Ekonomi Jabar Tumbuh di Atas Nasional, Warga Miskin Berkurang 218 ribu05 Agu 2026, 16:59 WIB
Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Komnas Soroti Objektifikasi Perempuan05 Agu 2026, 16:49 WIB
Harga Ayam di Magetan Tembus Rp35 Ribu Perkilo, Telur Malah Anjlok05 Agu 2026, 16:42 WIB
Disnakertrans Muba Pastikan Iklim Ketenagakerjaan Masih Kondusif05 Agu 2026, 16:37 WIB
Pemprov Jabar Perpanjang WFH ASN hingga Akhir September 202605 Agu 2026, 16:36 WIB
Kronologi Kunaefi Jadi Korban Mutilasi, Ditemukan Dalam Karung di Depok05 Agu 2026, 16:29 WIB
Pemerintah Didesak Tak Rampas Anggaran Layanan Publik untuk MBG05 Agu 2026, 16:27 WIB
Siswa Sekolah Rakyat Surabaya Mulai Tempati Gedung Permanen05 Agu 2026, 16:27 WIB
Kemenhut Jadi Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Bahas Perhutanan Sosial05 Agu 2026, 16:23 WIB
Polisi: Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Penyuka Sesama Jenis05 Agu 2026, 16:18 WIB
Dinkes Sumsel Waspadai Lonjakan ISPA di Puncak Musim Kemarau05 Agu 2026, 16:12 WIB
Penyelundupan Tepung Kedelai Impor Terbongkar! Barantin Banned Buyer05 Agu 2026, 16:09 WIB