Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capim KPK Johanis Tanak tak setuju dengan penggunaan perampasan aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru 72. Padahal, ada 124 anggota kabinet yang wajib lapor.

"Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di