KPK Sebut Harun Masiku Tak Perlu Lagi Dicegah ke Luar Negeri

- KPK tidak mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, karena sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa KPK belum mengajukan permohonan pencegahan lagi terhadap Harun Masiku sejak Januari 2021.
- KPK masih memburu Harun Masiku yang diduga menyuap eks Komisioner KPU agar bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW, dengan upaya mencari keberadaannya dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangamn, Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan hal tersebut. Tessa mengatakan, hal itu dilakukan karena Harun Masiku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Tessa, Selasa (17/12/2024).
"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," tambahnya.
1. KPK belum ajukan permohonan pencegahan lagi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan pihaknya tak mendapat permintaan pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Menurutnya, permintaan pencegahan Harun Masiku terakhir dilakukan KPK pada Januari 2021.
"KPK belum ajukan permohonan lagi," ujarnya.
2. Harun Masiku masih buron

Perburuan KPK terhadap eks caleg PDIP itu masih belum berakhir setelah menghilang sejak 2020. Bahkan, KPK sampai dua kali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
3. KPK sempat periksa Hasto Kristiyanto

Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.
Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.