Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa Nusron Wahid terkait aliran uang yang diterima empat orang kepercayaannya, yang menjadi tersangka setelah OTT.

  • Penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam sertifikasi tanah, HGB, dan penempatan pejabat di Kementerian ATR/BPN.

  • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB dan SHM di Kabupaten Bogor, termasuk dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7/10/2026

KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

15/10/2026

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

4/11/2026

KPK memeriksa Nusron Wahid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK memeriksa Nusron Wahid terkait aliran uang, kewenangan sertifikasi tanah, penempatan pejabat, dan dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
  • Who?
    KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat orang kepercayaannya menjadi tersangka bersama empat tersangka lainnya.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perkara berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Nusron diperiksa pada Rabu (4/11/2026), setelah sebelumnya dipanggil pada 7 Oktober dan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN yang terungkap setelah OTT KPK.
  • How?
    KPK mendalami penerimaan uang, kewenangan sertifikasi dan jabatan, serta dugaan permintaan fee Rp1,5 miliar agar blokir tanah dibuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK memeriksa Menteri Nusron Wahid tentang uang yang diterima empat orang kepercayaannya. Mereka menjadi tersangka setelah OTT. KPK juga bertanya tentang sertifikat tanah dan jabatan di kementeriannya. Nusron diperiksa sekitar empat jam. Ia mengatakan perjalanan dinasnya memakai surat izin. Kasusnya masih diperiksa KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan ini menunjukkan KPK sedang menelusuri berbagai aspek perkara, mulai dari aliran uang hingga kewenangan dalam sertifikasi tanah dan penempatan pejabat. Penelusuran terhadap delapan tersangka serta dugaan permintaan fee juga membuat rangkaian perkara di Kementerian ATR/BPN diperiksa secara lebih menyeluruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Salah satu hal yang dicecar penyidik adalah terkait aliran uang yang diterima orang kepercayaan Nusron.

Ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang menjadi tersangka dugaan korupsi yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka jadi tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Budi mengatakan, KPK juga mendalami soal wewenang Nusron Wahid sebagai Menteri ATT/BPN. Salah satunya terkait sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendalami soal penempatan sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN oleh politikus Partai Golkar tersebut. Menurut Budi hal itu didalami terkait dugaan setoran rutin di kementerian ATR/BPN.

"Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," jelasnya.

Terpisah, Nusron Wahid irit bicara soal pemeriksaannya yang berlangsung sekitar empat jam. Nusron hanya mengklarifikasi soal tudingan menghindari pemeriksaan KPK dengan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Nusron keluar dari ruang pemeriksaan dikawal ketat sejumlah orang berseragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat. Mereka diduga berupaya menghalangi dan mendorong ketika jurnalis bertanya sejumlah isu seperti peran empat orang kepercayaannya yang kena OTT KPK.

Politikus Golkar dan kader Nahdlatul Ulama itu tak menjawab lagi sampai masuk ke dalam mobilnya. Sejumlah pengawalnya yang tak bisa masuk ke mobil Nusron pun berlarian.

Diketahui, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mangkir dedngan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Adapun pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT.

Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article