Golkar: Sadap-Menyadap Sangat Mungkin Terjadi dalam Dunia Politik

Ahmad Doli Kurnia menilai praktik penyadapan mungkin terjadi dalam politik, tetapi tetap harus sesuai ketentuan etik dan hukum.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo diminta diusut menyeluruh karena menyangkut kepala negara dan simbol negara.
Doli mendorong keterbukaan penanganan kasus serta evaluasi regulasi penyadapan oleh pemerintah dan DPR.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai praktik penyadapan sangat mungkin terjadi dalam dunia politik. Meski demikian, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan jika melanggar ketentuan etik maupun hukum.
Pernyataan itu disampaikan Doli menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pimpinan partai politik, dan tokoh politik lainnya. Dia mengatakan, praktik sadap-menyadap bahkan kerap menjadi bahan candaan di kalangan politisi.
"Ya, sebenarnya kan di dalam dunia politik, ya, sadap-menyadap itu sangat mungkin terjadi sebetulnya. Walaupun, ya, belum tentu bisa dibenarkan karena itu bisa nanti menyangkut soal etik dan hukum," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, penyadapan seharusnya dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan resmi dan didasarkan pada kepentingan tertentu, misalnya untuk kebutuhan penyidikan perkara hukum.
1. Tujuan penyadapan terhadap seorang presiden

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat (4/11/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Doli menilai, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan peristiwa besar yang harus diusut secara menyeluruh. Sebab, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara sekaligus simbol negara.
Dia pun mempertanyakan alasan di balik tindakan penyadapan terhadap seorang presiden yang mendapatkan mandat rakyat untuk mengurus bangsa dan negara.
"Apakah ada kepentingan di atas kepentingan bangsa negara dan rakyat Indonesia sehingga seorang presiden itu harus disadap?" kata dia.
Doli mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, pengamanan terhadap presiden dan sejumlah pihak lainnya sekaligus merupakan upaya menjaga institusi negara.
Dia pun meminta polisi mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta di balik perkara tersebut. Doli juga tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya aktor lain di luar tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saya kira memang ini harus diusut tuntas," ujar dia.
2. Golkar tunggu informasi soal politisi yang disadap

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Terkait informasi adanya pimpinan partai politik dan sejumlah politisi yang turut menjadi sasaran penyadapan, Doli mengatakan, Golkar masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dia mengaku belum sempat berkoordinasi dengan pimpinan partainya mengenai persoalan tersebut. Doli juga berharap dugaan penyadapan terhadap politisi tidak berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan.
Doli mengatakan, penyadapan terhadap politisi sangat mungkin terjadi dalam dinamika politik. Namun, dia menilai dampak dan implikasinya tidak seberat dugaan penyadapan terhadap seorang presiden.
Dia juga mengingatkan, kasus ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama jika terdapat dugaan kepentingan politik di baliknya.
3. Revisi aturan penyadapan

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (26/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Doli turut menanggapi munculnya dugaan keterkaitan kasus penyadapan dengan upaya makar. Dia mengatakan, tidak ingin menyimpulkan adanya makar sebelum memperoleh kejelasan dari hasil penyelidikan.
Namun, jika memang terdapat laporan terbaru mengenai dugaan tersebut, ia meminta kepolisian semakin serius mengusutnya.
"Kalau ini tidak ditangani secara serius. Ya berarti kita sama dengan membiarkan terjadinya makar, kan gitu," ujar dia.
Dia juga meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, Doli meminta masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.
Selain penegakan hukum, Doli menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi mengenai penyadapan. Dia menyebut sejumlah aturan yang mungkin berkaitan, seperti KUHAP, UU ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bahkan, menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kemungkinan pembentukan undang-undang khusus tentang penyadapan.
"Saya kira memang kita perlu me-review lagi undang-undang yang berkaitan dengan soal penyadapan ini," kata dia.
Doli menambahkan, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga presiden agar dapat menjalankan mandat rakyat tanpa terganggu persoalan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.



















