KPK Dalami Dugaan Permintaan Commitment Fee dalam Pengadaan di MPR

- Dua saksi diperiksa KPK, termasuk wiraswasta dan PNS Setjen MPR RI
- Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka
- Nilai gratifikasi diduga mencapai Rp17 miliar dalam kasus pengadaan di MPR
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan commitment fee dalam pengadaan di MPR. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa saksi.
"Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).
1. Dua saksi diperiksa KPK

Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah IIs Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (PNS Setjen MPR RI).
"Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitmenta fee-nya," ujar Budi.
2. Eks Sekjen MPR tersangka

Diketahui, KPK dalam kasus ini menetapkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Ia merupakan Sekjen MPR sejak pada 2016-2023.
Sementara penyidikan berlangsung, Ma'ruf Cahyono telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.
3. KPK telah periksa saksi

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Sejauh ini, diduga nilai gratifikasinya mencapai Rp17 miliar.
Namun, jumlah itu masih bisa berubah seiring penyidikan.