Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, tentang amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keterangan Raja Juli menjadi pengayaan informasi dalam proses penyidikan.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi, Jumat (3/7/2026)
Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan awal mengenai adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujar dia.
Oleh karena itu, KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Setelah pertemuan tersebut, Menhut mengklaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya, dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Menhut di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).
