Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Dalami Kasus Menhut Terima Amplop dari Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK menyelidiki pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, untuk memastikan kaitannya dengan izin pelepasan kawasan hutan.
  • Penyidik KPK menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
  • Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu setelah menyadari keberadaannya usai pertemuan di Kemenhut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Juni 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan. Setelah pertemuan, Suhardiman meninggalkan amplop putih yang kemudian dikembalikan oleh ajudan Menteri.

3 Juli 2026

KPK menyatakan tengah mendalami pengakuan Menteri Kehutanan terkait amplop dari Bupati Kuansing. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan tersebut menjadi bahan pengayaan penyidikan dan membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang mengetahui perkara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK tengah mendalami dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi kepada Menteri Kehutanan, yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.
  • Who?
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, serta penyidik dan juru bicara KPK Budi Prasetyo terlibat dalam perkembangan kasus ini.
  • Where?
    Pertemuan antara Menteri Kehutanan dan Bupati Kuansing berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  • When?
    Pertemuan terjadi pada 2 Juni 2026, sementara keterangan resmi dari KPK disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Why?
    KPK menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut memiliki kaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi.
  • How?
    Penyidik KPK mengumpulkan keterangan dari Menteri Kehutanan dan menelusuri informasi awal mengenai pengumpulan uang oleh Bupati dari sejumlah koperasi unit desa di Kuansing.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada pak menteri hutan namanya Raja Juli. Dia ketemu sama pak bupati dari Kuansing namanya Suhardiman. Setelah ketemu, pak bupati ninggalin amplop putih di meja. Pak menteri bilang dia gak tahu isinya dan langsung suruh balikin amplop itu. Sekarang orang KPK lagi cari tahu kenapa ada amplop itu dan uangnya buat apa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyelidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan Menteri Kehutanan dalam memberikan keterangan turut memperkuat proses pengumpulan informasi yang objektif. Langkah penyidik yang terbuka memeriksa berbagai pihak mencerminkan upaya serius memastikan setiap dugaan penyimpangan ditelusuri secara menyeluruh dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, tentang amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keterangan Raja Juli menjadi pengayaan informasi dalam proses penyidikan.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi, Jumat (3/7/2026)

Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan awal mengenai adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.

"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," ujar dia.

Oleh karena itu, KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan tersebut, Menhut mengklaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya, dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” kata Menhut di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article