Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai perkara itu mangkrang meski Bareskrim sudah melakukan penyidikan.
"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK," kata Boyamin melansir ANTARA, Senim (14/2/2022).