KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih Buron

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Sebab Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.
"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).
1. Langkah in absentia dinilai bisa jaga marwah KPK
Boyamin mengatakan, langkah ini bisa diambil agar marwah KPK tetap terjaga. Sebab, KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku hingga saat ini.
"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat," ujar Boyamin.