Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Sebab Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.
"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).