Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Sebab Harun hingga saat ini masih menjadi buronan.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).

1. Langkah in absentia dinilai bisa jaga marwah KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, langkah ini bisa diambil agar marwah KPK tetap terjaga. Sebab, KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku hingga saat ini.

"Langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat," ujar Boyamin.

2. MAKI sebut undang-undang yang menjadi dasar hukumnya

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di