Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat di tanah air. KPK telah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ungkap Aminudin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (18/9/2025).
KPK Dorong Prabowo Keluarkan Perpres atau PP Larang Rangkap Jabatan

Intinya sih...
KPK mendorong Prabowo keluarkan PP atau Perpres.
KPK usulkan reformasi remunerasi hingga penyusunan SOP Investigasi.
Kajian KPK berkolaborasi dengan sejumlah lembaga.
1. KPK minta Prabowo keluarkan PP atau Perpres
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan. Ada lima usulan yang dirumuskan KPK terkait hal ini.
Usulan pertama, KPK mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang detail soal larangan rangkap jabatan.
"Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait.
2. KPK usulkan reformasi remunerasi hingga penyusunan SOP investigasi
KPK mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan. Lalu, KPK juga mengusulkan pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun.
"Kelima, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN," ujarnya.
3. Kajian KPK berkolaborasi dengan sejumlah lembaga
Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
KPK berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi. Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Amin.