KPK: Eks Dirut Pertamina Kerja Sama Sepihak dengan Perusahaan Amerika

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Pertamina pada 2012 berencana melakukan pengadaan LNG. Hal ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia 2009 sampai 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia," jelas Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
Firli mengatakan, Karen yang merupakan Dirut Pertamina pada 20019-2014 melakukan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Salah satunya adalah Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.