Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA). Ia diduga menerima Rp12 miliar.
"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, Heri menerima uang tersebut bukan saat menjabat sebagai Sekjen saja. Ia diduga menerima uang tersebut sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), dan Fungsional Utama 2018-2023.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujarnya.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," lanjut dia.
Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terima Uang Rp12 M

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Curated For You
- 2 Agen TKA Diperiksa KPK, Diduga Diperas Eks Sekjen Kemnaker19 Nov 2025, 13:39 WIB
Topics
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Warga Terpapar ISPA Asap Kebakaran di Punclut Bertambah Jadi 13 Orang15 Sep 2026, 16:08 WIB
Menko PMK Dorong Kekayaan Hayati Jadi Modal Industri Obat Nasional15 Sep 2026, 16:04 WIB
Doa Keluarga ABK KM Virgo Asal Lombok: Semoga Ada Mukjizat!15 Sep 2026, 16:01 WIB
Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja Disabilitas di Bali Masih Terjadi15 Sep 2026, 16:01 WIB
Diduga Keracunan MBG, 5 Siswa MTsN di Kota Pariaman Masih Dirawat15 Sep 2026, 16:00 WIB
Sejarah Benteng Vastenburg Solo, Dari Pusat Pengawas Kolonial Jadi Ruang Kreatif15 Sep 2026, 16:00 WIB
Tenggelam di Bawean, Delapan ABK TB MT20 1301 Akhirnya Selamat15 Sep 2026, 15:51 WIB
Jadwal Feri Padang Bai-Lembar 16-23 September 202615 Sep 2026, 15:48 WIB
Sopir Truk Antre BBM Sejak Malam, Herman Deru: Kasihan Mereka15 Sep 2026, 15:47 WIB
Antrean Truk Mengular demi Solar di SPBU Balam, Sopir: Bikin Repot15 Sep 2026, 15:44 WIB
Warga Jabar Jadi Korban Tenggelamnya KM Virgo: 22 Warga Garut, 1 Cianjur15 Sep 2026, 15:41 WIB
DP3AKB Jabar Ungkap Penyebab Angka Kematian Ibu-Bayi Tinggi15 Sep 2026, 15:39 WIB
Dirut PLN Pimpin Percepatan Pemulihan Pasokan Listrik Sulbagsel15 Sep 2026, 15:34 WIB
DJSN Bahas Perpres JKN, Buruh Minta Presiden Tak Buru-Buru Teken15 Sep 2026, 15:30 WIB
Mengapa Pengendara Motor Sering Lupa Matikan Lampu Sen? Ini Penjelasannya15 Sep 2026, 15:30 WIB
Pakai Helikopter, Tim SAR Gabungan Evakuasi 4 Korban Meninggal KMP Virgo15 Sep 2026, 15:23 WIB
Konser Band Kotak di Kota Tua Dihentikan karena Bau Gas, Diduga Modus Copet15 Sep 2026, 15:22 WIB
Speedometer Mobil Mati? Kenali 4 Penyebabnya Sebelum ke Bengkel15 Sep 2026, 15:15 WIB
Eks Waka KPK Minta DPR Lakukan Penelitian soal Perhitungan Kerugian Negara15 Sep 2026, 15:14 WIB
Eks Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Sibuk Kejar Kerugian Negara15 Sep 2026, 15:13 WIB