Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menteri Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka pemerasan agen tenaga kerja asing (TKA). Ia diduga menerima Rp12 miliar.
"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, Heri menerima uang tersebut bukan saat menjabat sebagai Sekjen saja. Ia diduga menerima uang tersebut sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), dan Fungsional Utama 2018-2023.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujarnya.
"Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," lanjut dia.
Seperti diketahui, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.
Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terima Uang Rp12 M

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Curated For You
- 2 Agen TKA Diperiksa KPK, Diduga Diperas Eks Sekjen Kemnaker19 Nov 2025, 13:39 WIB
Topics
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Arab Saudi Galang Koalisi Internasional untuk Lindungi Pelayaran di Laut Merah31 Jul 2026, 16:46 WIB
Jelang 2029, Bawaslu: DPT Jangan Lagi Jadi "Daftar Permasalahan Tetap"31 Jul 2026, 16:43 WIB
Prabowo Diminta Jari Juru Dialog Korea Selatan dan Utara, Bahas Apa?31 Jul 2026, 16:37 WIB
Polisi Periksa Sopir Ambulans hingga Saksi yang Terakhir Lihat Sutrimo31 Jul 2026, 16:36 WIB
BGN Ancam Copot Kepala Dapur MBG yang Terindikasi Korupsi31 Jul 2026, 16:33 WIB
BGN Ancam Copot Kepala Dapur MBG yang Terindikasi Korupsi31 Jul 2026, 16:31 WIB
BGN Serahkan Temuan Anomali Rekening Dapur MBG ke Kejaksaan31 Jul 2026, 16:24 WIB
Sutrimo Meninggal dengan Mulut dan Hidung Berbusa, Polisi Periksa Dokter31 Jul 2026, 16:18 WIB
Rp311,2 Miliar Dana Anomali 414 Dapur MBG Dikembalikan via Lima Bank31 Jul 2026, 16:12 WIB
Gubernur Sumsel Dukung Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG31 Jul 2026, 16:08 WIB
BGN Kembalikan Rp311,2 Miliar Temuan Anomali di 414 Dapur MBG31 Jul 2026, 16:07 WIB
Mal dan Gedung Bangun Pagar Jelang Agustus, Polda Metro: Situasi Aman31 Jul 2026, 16:05 WIB
Dinkes Catat 703 SPPG di Sumsel Sudah Bersertifikat, 174 Masih Proses31 Jul 2026, 16:02 WIB
Pendidikan Anak Binaan di LPKA Sungai Raya Tetap Jalan, Bagaimana Bisa?31 Jul 2026, 16:00 WIB
AT Family Day Dimeriahkan Model Competition dan Lomba Band Anak31 Jul 2026, 16:00 WIB
Pramono Masih Kaji Rute Kalideres–Bandara Soetta31 Jul 2026, 15:57 WIB
Pria di Makassar Perkosa Pacarnya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara31 Jul 2026, 15:51 WIB
Duduk di Tengah Rel, Pria Asal Lampung Tewas Tertabrak Kereta Api31 Jul 2026, 15:49 WIB
Terungkap! Atlet Golf Jesslyn Diculik Ibunya karena Tak Direstui31 Jul 2026, 15:49 WIB
Modus Bibit Sawit Ilegal di Lampung, Dijual di Marketplace Identitas Palsu31 Jul 2026, 15:47 WIB