Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sprindik Baru, KPK Geledah Kantor Bea dan Cukai Kudus
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor perusahaan swasta di Kudus terkait pengembangan perkara dugaan korupsi.

  • KPK menerbitkan tiga Sprindik baru dalam pengembangan perkara Bea dan Cukai, termasuk satu yang menetapkan Gatot Heroe.

  • Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap importasi telah menjalani persidangan dengan putusan dan tuntutan berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Oktober 2026

KPK menerbitkan Sprindik baru untuk pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai. Dengan penerbitan tersebut, ada tiga Sprindik baru dalam pengembangan perkara.

Rabu (28/10/2026)

KPK menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah.

Saat ini

Penggeledahan masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pejabat Bea Cukai, dan pihak swasta.
  • Where?
    Kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), setelah KPK menerbitkan Sprindik baru per Oktober 2026.
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait bea dan cukai.
  • How?
    KPK menerbitkan Sprindik baru dan melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai serta perusahaan swasta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus dan sebuah perusahaan swasta. KPK sedang mencari hal terkait dugaan korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang penggeledahan masih berlangsung. Ada tiga surat penyidikan baru. Delapan orang sudah menjadi tersangka dan menjalani persidangan dengan hasil yang berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penggeledahan dan penerbitan Sprindik baru menunjukkan proses penyidikan dugaan korupsi di Bea dan Cukai terus berjalan. Perkara sebelumnya juga telah masuk persidangan, dengan sejumlah terdakwa menerima vonis dan lainnya menjalani tuntutan atau pemeriksaan saksi. Proses tersebut membuat perkembangan perkara tercatat melalui tahapan hukum yang berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Sprindik Umum baru dalam kasus Bea dan Cukai. Sehingga ada tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

Sprindik pertama menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan Sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

Diketahui, kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai terungkap setelah KPK melakukan OTT. Saat itu, KPK menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tiga pihak swasta dari Blueray Cargo telah divonis penjara, tiga pejabat Bea Cukai baru menerima tuntutan jaksa, dan satu masih dalam tahap pembuktian.

Dari klaster Blueray, John Field divonis 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sedangkan Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Dari klaster Bea dan Cukai, Terdakwa Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 Dolar Singapura, dan 10.000 Dolar Amerika Serikat subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Terdakwa Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article