Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Disebut Lamban Tangani Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Buka Suara

2 min read
Disebut Lamban Tangani Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Buka Suara
Barang bukti yang disita polisi dari kejahatan kasus pembunuhan mutilasi di Madiun. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
  • KemenPPPA mengakui respons terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Madiun terkesan lamban karena perlu memastikan fakta serta kronologi.

  • Informasi dari media sosial diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak daerah dan UPT sebelum disampaikan kepada publik.

  • Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengakui kementeriannya terkesan lamban merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang viral, termasuk pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur.

Arifah berdalih, kementerian perlu memastikan fakta dan kronologi, sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

“Jadi kami terkesan lamban, sebetulnya karena kami butuh kepastian. Jangan sampai kita memberikan informasi yang keliru, karena ini butuh penanganan lebih lanjut,” kata dia kepada jurnalis, dikutip Rabu (27/10/2026).

  1. 1. KemenPPPA akui terlihat lamban tangani kasus

    Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Ungkap Penangananya
    Konferensi pers Kementerian PPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Arifah mengatakan informasi yang beredar di media sosial membantu kementeriannya mengetahui kasus kekerasan lebih cepat. Namun, informasi tersebut tetap harus diverifikasi melalui koordinasi dengan pihak daerah, sebelum diumumkan kepada publik.

    "Kita harus melihat secara jelas, yang tahu posisinya adalah teman-teman yang ada di daerah," kata dia.

  2. 2. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan

    Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Ungkap Penangananya
    Konferensi pers Kementerian PPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    KemenPPPA mengaku mengoordinasikan penanganan kasus dengan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Arifah menyebut kementeriannya perlu memastikan kondisi korban dan kronologi kejadian, sebelum menentukan langkah lanjutan.

    "Bila ada korban, maka yang kami prioritaskan adalah penanganan terhadap korban. Apa yang dibutuhkan, kepentingan terbaik untuk korban,” kata Arifah.

  3. 3. Tersangka terancam pidana mati

    Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun, KemenPPPA Ungkap Penangananya
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono, 40 tahun, yang disebut sebagai suami siri korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana mutilasi istri siri dan anak balitnya. Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.

    Kasus tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan kehilangan ibu dan anak itu pada 5 Oktober 2026. Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More