Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).