Fakta Kasus Suap yang Jerat Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran uang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama seorang polisi, yakni AKBP Bambang Kayun.
Bambang mengaku ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi KPK dan melayangkan gugatan. Dia diduga menerima kendaraan mewah atas perkara pemalsuan surat hak ahli waris dari sebuah perusahaan di Mabes Polri.
Berikut IDN Times rangkum, fakta dugaan suap di Mabes Polri yang menyerat nama Bambang Kayun!
1. Bambang Kayun diduga terima uang dari perkara palsukan surat hak waris

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi tentang perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Bambang mengaku ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi dan gugat KPK

Namun rupanya, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya iitu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.
"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohona sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Sabtu (26/11/2022).
3. KPK telah memblokir rekening AKBP Bambang Kayun

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memblokir rekening AKBP Bambang Kayun. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.
Dalam gugatannya ke PN Jakarta Selatan, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
Hal itu karena dia mengaku dirugikan. Pemblokiran tersebut, kata dia, tidak sah dan tak berdasar hukum karena tak punya kekuatan mengikat. Bambang menyebut, penetapan tersangka ini membuatnya rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim mengabulkan gugatannya.
4. Digugat AKBP Bambang Kayun, KPK percaya diri

KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Kayun. Mereka yakin penetapan tersangka itu sesuai prosedur.
"Kami siap menghadapi dan kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).
KPK juga yakin mempunyai cukup bukti atas penetapan tersangka korupsi pada Bambang.
5. KPK tengah usut aliran uang

Penelusuran nama AKBP Bambang Kayun oleh KPK dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (CV Sofi Tani Mandiri).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).