KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap kasus AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
1. Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama tentang yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.
2. Bambang diduga terima miliaran rupiah dan kendaraan mewah

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Selain itu, Alex juga menjelaskan adanya ketentuan apabila terdapat dua tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, maka yang akan didahulukan adalah pidana korupsinya.
"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang lebih didahulukan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa (kasus korupsi) Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.
3. Bambang ajukan praperadilan

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Sebelumnya, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang persidangannya saat ini masih berjalan.
Meresponsnya, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.