Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Dirut PLN, Sofyan Basir. Menurut hakim agung, vonis yang dijatuhkan bagi Sofyan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Dengan demikian Sofyan bisa bernafas lega karena ia masih bisa menghirup udara bebas.
"Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam membuat pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (17/6).
Lalu, apa tanggapan komisi antirasuah soal kasasi mereka yang ditolak oleh MA?