KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)
Dalam kasus korupsi ini, KPK juga telah menetapkan ayah Ade Kuswara yakni H.M. Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadamai dan Sarjan selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula ketika Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi. Ade diduga langsung berkomunikasi dengan Sarjan. Dari komunikasi tersebut, Ade rutin meminta 'ijon' proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan uang senilai Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. KPK pun menyita uang tunai senilai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara.
"Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," jelas Asep.