Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Ketua DPRD Kuansing Berperan dalam Pengumpulan Uang untuk Menhut
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyebut Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, berperan dalam pengumpulan uang anggota KUD yang diduga diserahkan Bupati Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Penyidik KPK memeriksa sembilan saksi dan menyita uang 12 ribu Dollar Singapura serta Rp15 juta yang diduga terkait penyerahan dana dari Bupati Kuansing ke pihak Kemenhut.
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan bersama Sekda Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles setelah operasi tangkap tangan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu diduga diserahkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," lanjutnya.

Hal tersebut diketahui KPK lewat pemeriksaan Juprizal dan delapan saksi lainnya. Kedelapan saksi itu adalah Fahdiansyah (Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi), Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Sengingi), Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi), Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuantan Sengingi).

Lalu, Dasver Librian (Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Sengingi), Marel Hendra (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi), Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Sengingi), dan Syahferry (Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi).

Selain memeriksa saksi, KPK juga menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura dari Juprizal dan Rp15 juta dari Fahdiansyah. Uang itu diduga menjadi bagian yang diberikan Bupati Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.

Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.

Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.

Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing tahun 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu ardiles.

Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Curated For You

Editorial Team

Related Article