Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Lacak Amplop Uang Raja Juli, Diduga Belum Dikembalikan Seluruhnya
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK menduga pengembalian uang sekitar 14.000 Dollar Singapura kepada Raja Juli Antoni belum utuh dan masih melacak selisihnya.
  • Penyidik menduga Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby telah beberapa kali bertemu, termasuk pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.
  • Raja Juli mengaku menerima amplop, meminta ajudannya mengembalikannya, lalu melapor ke KPK setelah Suhardiman Amby kena OTT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Vote Now
April dan Mei

Penyidik menduga Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby telah mengadakan pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Selasa (2/6/2026)

Raja Juli mengaku menerima amplop dari Suhardiman Amby saat audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Jumat (12/6/2026)

Amplop tersebut disebut baru sempat dikembalikan oleh pihak Raja Juli.

empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Raja Juli melaporkan penerimaan amplop kepada KPK, tetapi laporan itu ditolak.

Kamis (6/8/2026)

Budi Prasetyo menyampaikan penyidik menemukan dugaan pemberian uang sekitar 14.000 Dollar Singapura dan pengembaliannya diduga belum utuh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Vote Now
  • What?
    KPK melacak dugaan selisih pengembalian uang sekitar 14.000 Dollar Singapura yang diterima Raja Juli Antoni dari Suhardiman Amby.
  • Who?
    Raja Juli Antoni, Suhardiman Amby, Budi Prasetyo, serta penyidik KPK terlibat dalam penelusuran ini.
  • Where?
    Amplop diterima saat audiensi terbuka Raja Juli dan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan.
  • When?
    Pertemuan berlangsung pada 2 Juni 2026. Pengembalian amplop disebut terjadi pada Jumat (12/6/2026).
  • Why?
    Uang ditelusuri karena penyidik mendapati pengembaliannya diduga belum utuh senilai 14.000 Dollar Singapura.
  • How?
    Penyidik menelusuri dugaan selisih antara uang yang diberikan bupati pada 2 Juni dan besaran uang yang dikembalikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Vote Now

KPK sedang mencari uang di amplop yang diterima Raja Juli Antoni dari Suhardiman Amby. Uangnya sekitar 14.000 Dollar Singapura. KPK bilang uang yang dikembalikan belum lengkap. Raja Juli bilang ia minta ajudannya mengembalikan amplop itu. KPK juga menduga mereka pernah bertemu beberapa kali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Vote Now

Penelusuran penyidik terhadap selisih pengembalian uang menunjukkan proses pemeriksaan masih berjalan. Keterangan mengenai dugaan pertemuan sebelumnya, penerimaan amplop, pengembalian, serta pelaporan kepada KPK menjadi bagian informasi yang dicermati. Pemeriksaan ini juga mencakup dugaan pemberian uang sekitar 14.000 Dollar Singapura.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang di dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencapai 14 ribu dolar Singapura. Namun, dalam amplop yang dikembalikan ternyata itu belum semuanya.

“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (6/8/2026).

1. KPK lacak uang dari Suhardiman Amby ke Raja Juli

Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Budi mengungkapkan, penyidik menduga bahwa pengembalian uang senilai 14.000 dolar Singapura itu tak utuh. Hal ini masih terus dilacak oleh penyidik.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.

2. Suhardiman Amby dan Raja Juli diduga beberapa kali bertemu

KPK tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 bukan yang petama kali terjadi di antara keduanya. Mereka diduga sudah beberapa kali bertemu.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” jelasnya.

3. Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada sesi pembukaan tingkat tinggi Nature and Finance dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Senin (23/6/2026). (Dok. Kemenhut)

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa (2/6/2026) saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.

Raja mengklaim, awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.

Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Yuk pilih pendapatmu soal penelusuran uang oleh KPK

Perlukah KPK terus melacak selisih pengembalian uang?

See More
Perlu terus dilacak
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Cukup dengan pengembalian yang ada

Editorial Team

Related Article