Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Menhut Raja Juli Harusnya Lapor Dugaan Gratifikasi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi yang terjaring OTT.
  • KPK membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk kebutuhan penyidikan, berdasarkan fakta dan dokumen hasil pemeriksaan serta penggeledahan terkait kasus tersebut.
  • Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop putih berisi uang kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum OTT dilakukan oleh KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengklaim langsung mengembalikan begitu mengetahui ada pemberian uang.

Terkait hal tersebut, KPK menilai seharusnya Raja Juli langsung melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.

"Ya, semestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negara," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, Sabtu (4/7/2026).

1. Ada UU yang mengatur

Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Taufik, Raja Juli seharusnya mengetahui hal tersebut.

"Penyelenggara negara semestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," kata dia.

2. KPK buka peluang panggil Raja Juli

Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK pun tak menutup peluang memanggil Raja Juli. Namun, pemanggilan dilakukan dengan kebutuhan penyidikan.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain. Jadi, fakta-fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, tetapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” tuturnya.

3. Raja Juli kembalikan amplop 17 hari sebelum OTT KPK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan tersebut, Menhut mengeklaim tak mengetahui Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.

Setelah itu, Raja Juli mengaku meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun lantaran berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 untuk mengembalikan amplop. Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article