Jakarta, IDN Times - Babak baru penyidikan kasus korupsi berjemaah yang dilakukan oleh puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara memasuki babak baru sejak Jumat (29/6). Di hari itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu mantan anggota DPRD yang kini menjadi anggota DPR dan duduk di Komisi IV, Fadly Nurzal.
Fadly resmi mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19:00 WIB usai diperiksa penyidik. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Fadly ditahan usai penyidik mempertimbangkan ketentuan di pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK K4," ujar Febri pada Jumat malam kemarin melalui pesan pendek.
Saat ditanya oleh IDN Times, apakah Fadly termasuk salah satu anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap yang pernah ia terima dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Febri enggan mengungkapnya.
"Pihak yang mengembalikan uang nanti, akan dibuka di sidang," kata Febri lagi.
Lalu, siapa lagi mantan anggota DPRD yang menunggu untuk masuk jeruji KPK? Apa tanggapan dari PPP soal ditahannya Fadly?