Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Pantau 49 Proyek Senilai Rp4,25 T di Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK mengawasi 49 proyek strategis Pemprov DKI Jakarta senilai Rp4,25 triliun untuk memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
  • Hasil evaluasi KPK menemukan area pengadaan yang perlu diperkuat seperti kepatuhan SiRUP, konsolidasi pengadaan, serta potensi efisiensi anggaran hingga Rp148 miliar dari probity audit.
  • Sejumlah proyek belum optimal dalam tahapan pengadaan sehingga berisiko terlambat; KPK menyiapkan matriks risiko dan dorong probity audit agar pelaksanaan proyek lebih transparan dan tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proyek strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2026 senilai Rp4,255 triliun uang mencakup berbagai sektor pelayanan publik. Hal ini dilakukan untu memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik.

Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 49 proyek strategis yang tersebar pada 10 perangkat daerah. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, hingga perumahan rakyat.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis tidak semata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (15/6/2026).

1. Pengawasan perlu dilakukan sejak awal

KPK awasi proyek di Pemprov DKI (dok.Humas KPK)

Bahtiar mengatakan, pengawasan perlu dilakukan sejak tahap paling awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya berbagai risiko yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek di kemudian hari.

“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” ujarnya.

2. Masih ada sejumlah area yang perlu diperkuat

KPK awasi proyek di Pemprov DKI (dok.Humas KPK)

Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah area yang perlu diperkuat dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis di DKI Jakarta. Beberapa di antaranya terkait keterlambatan proyek, kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan, hingga optimalisasi fungsi pengawasan internal.

“KPK juga menemukan persoalan pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan integritas penyedia. Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar,” jelas Linda.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kualitas perencanaan dan pengendalian sejak awal proses pengadaan. Potensi efisiensi yang teridentifikasi diharapkan dapat menjadi ruang perbaikan agar anggaran publik dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Linda menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat penting untuk memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Pengendalian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal,” ujarnya.

3. Masih ada proyek strategis yang belum optimal

KPK pantau Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A di Jakarta Utara (dok.Humas KPK)

Berdasarkan pemantauan KPK hingga 8 Juni 2026, masih terdapat sejumlah proyek strategis yang belum memenuhi tahapan pengadaan secara optimal. Beberapa proyek bernilai besar telah tercantum dalam SiRUP namun belum memasuki proses tender. Selain itu, terdapat pula proyek yang belum tercantum dalam SiRUP maupun belum memulai proses pengadaan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan pekerjaan, percepatan proses pengadaan pada akhir tahun, berkurangnya kompetisi penyedia, hingga munculnya perubahan kontrak yang tidak direncanakan.

Untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan berdasarkan status SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak tahun tunggal maupun tahun jamak. Melalui pemetaan ini, perangkat daerah diharapkan dapat mengambil langkah mitigasi lebih dini sehingga pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai jadwal.

KPK juga mendorong penguatan penggunaan probity audit sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap awal pengadaan. Inspektorat dan perangkat daerah didorong untuk lebih proaktif memanfaatkan mekanisme tersebut agar potensi risiko dapat terdeteksi sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.

Bagi KPK, pengawasan proyek strategis tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena tujuan pengawasan bukan sekadar menghindari korupsi, tetapi memastikan pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik,” jelas Bahtiar.

Editorial Team

Related Article