Model yang Pernah Jadi Stafsus Anggota DPR Mangkir 2 Kali dari KPK

- Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR Fraksi Gerindra, dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
- KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem sebagai tersangka kasus korupsi CSR BI dan OJK, namun keduanya belum ditahan.
- Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR; keduanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan model yang pernah menjadi Staf Ahli Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, mangkir dari panggilan. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak. Dan dalam rangkaian penyidikan perkara terkait dengan dana CSR atau program sosial di Bank Indonesia dan OJK ini, saat ini penyidik masih fokus untuk penelusuran aset-aset ya terkait dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).
1. Fitri mangkir dari panggilan KPK pekan lalu

Fitri sempat dipanggil KPK pekan lalu bersama sembilan saksi lainnya. Namun, mereka mangkir.
Hanya Heri Gunawan yang memberikan keterangan kepada KPK bahwa dirinya tak bisa hadir.
2. Heri Gunawan dan Satori tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
3. Aliran uang yang diduga diterima Satori dan Heri Gunawan

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















