Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset yang belum laku tetap dirawat dan dapat kembali diajukan untuk lelang pada periode berikutnya. (dok. KPK)
Apabila barang rampasan belum terjual, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit yang ditetapkan. Jika nilai tersebut dinilai kurang kompetitif, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi, apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Selain itu, nilai aset juga dapat berubah apabila lelang kembali dilakukan setelah masa berlaku penilaian sebelumnya berakhir.
Penilaian terhadap setiap barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Untuk barang bergerak, hasil penilaian berlaku selama enam bulan, sedangkan barang tidak bergerak berlaku selama satu tahun. Jika lelang ulang dilakukan ketika masa berlaku penilaian masih berjalan, nilai aset tetap mengacu pada penilaian tersebut. Namun, apabila masa berlakunya telah berakhir, aset akan dinilai kembali berdasarkan kondisi terkini.
“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.