Belum Laku Dilelang, KPK Pastikan Barang Rampasan Tetap Dikelola

- KPK tetap menyimpan dan merawat barang rampasan yang belum laku dilelang untuk menjaga kondisinya serta mencegah penyusutan nilai aset.
- Jaksa eksekusi dapat mengevaluasi dan menurunkan nilai limit untuk lelang ulang sesuai aturan; penilaian aset bergerak berlaku enam bulan, sedangkan aset tidak bergerak setahun.
- Selain lelang, barang rampasan dapat digunakan kementerian/lembaga, dihibahkan kepada pemerintah daerah atau desa, maupun dimanfaatkan lewat sewa, pinjam pakai, dan kerja sama.
Jakarta, IDN Times - Tidak semua barang rampasan negara berhasil terjual dalam satu kali proses lelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset yang belum laku tetap dirawat dan dapat kembali diajukan untuk lelang pada periode berikutnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh terhadap barang rampasan yang belum terjual.
Selain lelang ulang, barang rampasan dapat dimanfaatkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga, maupun hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.
1. Barang rampasan tetap dirawat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset yang belum laku tetap dirawat dan dapat kembali diajukan untuk lelang pada periode berikutnya. (dok. KPK) Barang rampasan yang belum laku dalam proses lelang tidak langsung dibiarkan atau menjadi aset menganggur. KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap aset tersebut.
Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan nilai selama menunggu proses penyelesaian berikutnya. Besaran biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing aset.
“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya, besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” jelas Mungki di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut Mungki, tidak lakunya barang rampasan dalam satu proses lelang juga tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan pada penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.
2. Nilai limit bisa dievaluasi untuk lelang berikutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan aset yang belum laku tetap dirawat dan dapat kembali diajukan untuk lelang pada periode berikutnya. (dok. KPK) Apabila barang rampasan belum terjual, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit yang ditetapkan. Jika nilai tersebut dinilai kurang kompetitif, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi, apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Selain itu, nilai aset juga dapat berubah apabila lelang kembali dilakukan setelah masa berlaku penilaian sebelumnya berakhir.
Penilaian terhadap setiap barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Untuk barang bergerak, hasil penilaian berlaku selama enam bulan, sedangkan barang tidak bergerak berlaku selama satu tahun. Jika lelang ulang dilakukan ketika masa berlaku penilaian masih berjalan, nilai aset tetap mengacu pada penilaian tersebut. Namun, apabila masa berlakunya telah berakhir, aset akan dinilai kembali berdasarkan kondisi terkini.
“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.
3. Ada opsi pemanfaatan selain lelang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar) Penyelesaian barang rampasan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme lelang. KPK juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui sejumlah mekanisme sesuai karakteristik dan kebutuhan penggunaannya.
Barang rampasan dapat ditetapkan status penggunaannya untuk kementerian atau lembaga melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset juga dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Selain itu, terdapat mekanisme pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Mekanisme lain juga bisa dilakukan dengan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas Mungki.
Menurut KPK, berbagai mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). Dengan demikian, hasil tindak pidana korupsi yang telah menjadi barang rampasan dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Tapi, kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki. (WEB)


















