Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Setujui Bahas Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng, Kalsel

Pemerintah Setujui Bahas Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng, Kalsel
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026)(dok. Kemendagri)
  • Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 RUU kabupaten/kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel.
  • Persetujuan disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan.
  • Pembahasan diarahkan pada kepastian dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah fokus pembahasan 15 RUU sudah tepat?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan RUU

    Pemerintah Setujui Bahas Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng, Kalsel
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Gempa Wilayah NTT yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/8/2026)(Dok. Kemendagri)

    Tito menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

    Menurut Mendagri, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

    "Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi," jelas Tito.

  2. 2. Fokus pada substansi terkait perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, karakteristik daerah

    Pemerintah Setujui Bahas Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng, Kalsel
    Mendagri, Tito Karnavian saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Forkopimda Regional Sumatera di Balairung Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026)(dok. Kemendagri)

    Selain aspek kepastian hukum, Tito menyebut, pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

    Mendagri menegaskan pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

    Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

  3. 3. Berharap pembahasan berjalan efektif tanpa menimbulkan perdebatan berkepanjangan

    Pemerintah Setujui Bahas Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Kalteng, Kalsel
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik melalui Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (dok. Kemendagri)

    Tito berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan.

    "Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota," imbuh Tito.

    Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More