Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang ITE.
Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Hendra Rochmawan, mengatakan, aparat sudah mendapat informasi mengenai narasi adanya penyalahgunaan wewenang di Baznas Jabar dengan membuat Tri sebagai tersangka penyebaran informasi yang dilarang. Namun, polisi menyebut, laporan yang ada karena Tri menyebarkan informasi setelah dipecat sebagai pegawai.
"Jadi intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan, ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Hendra dihubungi Senin (26/5/2025) malam