Staf Ahli Menaker Diperiksa KPK soal Kasus Pemerasan Pengurusan TKA

- KPK memeriksa staf ahli Menteri Ketenagakerjaan terkait pemerasan pengurusan Tenaga Kerja Asing.
- KPK memanggil eks pejabat Kemnaker sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia diperiksa KPK terkait kasus pemerasan pengurusan Tenaga Kerja Asing.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
1. KPK panggil sejumlah saksi

Diketahui, KPK pada saat itu tak cuma memanggil Haryanto. KPK juga memanggil Suhartono selaku eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Wisnu Pramono selaku eks Direktur PPTKA, dan Devi Angraeni selakuk Direktur PPTKA. Mereka diperiksa sebagai saksi.
2. KPK tetapkan delapan tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Selain itu, detail perbuatan para tersangka juga belum diungkapkan.
3. KPK sita 11 mobil dan dua motor

Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.