Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK: Pemerasan THR Bupati Cilacap Berulang, Sudah Jalan Sejak 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang melibatkan pejabat Pemkab menjelang Lebaran 2026.
  • Penyelidikan menemukan praktik serupa sudah terjadi sejak 2025, menunjukkan pola berulang dalam pengumpulan dana THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal seperti Forkopimda.
  • Syamsul memerintahkan Sekda menghimpun hingga Rp750 juta dari perangkat daerah, dengan realisasi sekitar Rp610 juta terkumpul melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan tunjangan hari raya (THR). Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan praktik serupa juga terjadi pada 2025.

"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini tetapi juga di 2025 itu sudah pernah terjadi. Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada laporan informasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep mengatakan ini adalah tindakan berulang, dan jika tahun ini tidak terungkap maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi, seperti itu pada tahun-tahun yang akan datang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk menghimpun uang yang akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda. THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu 13 Maret 2026.

"Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," kata dia.

Permintaan tersebut kemudian dikoordinasikan oleh sejumlah pejabat pemkab kepada perangkat daerah, dengan target setoran hingga Rp750 juta. Setiap satuan kerja diminta menyetor Rp75-100 juta, meski realisasinya bervariasi. Dalam periode 9-13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor total sekitar Rp610 juta yang dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.

Perlu diketahui, Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, dua Rumah sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

Editorial Team