Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Engeri, Sofyan. Ia diperiksa sebagai saksi udgaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perushaan Gas Negara. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
KPK Periksa Direktur IAE Soal Transaksi dengan Perusahaan Gas Negara

Take a Deeper Read
1. KPK dalami soal transaksi gas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Sofyan telah memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dan pembayaran jual beli gas dari PGN ke IAE," jelas Budi dikutip pada Selasa (13/5/2025).
2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS
Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu berasal dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
3. KPK tetapkan dua tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praaditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- KPK Periksa Pemilik Jembatan Nusantara soal Akuisisi ASDP13 May 2025, 09:44 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Kisah Sutarti, Katering Makin Laris Sejak Ada Gasblock PGN Karangrejo13 May 2025, 00:18 WIB