Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Engeri, Sofyan. Ia diperiksa sebagai saksi udgaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perushaan Gas Negara. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.

1. KPK dalami soal transaksi gas

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Sofyan telah memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dan pembayaran jual beli gas dari PGN ke IAE," jelas Budi dikutip pada Selasa (13/5/2025).

2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di