KPK Periksa Pemilik Jembatan Nusantara soal Akuisisi ASDP

- Adjie diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
- KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Adjie, namun belum ditahan.
- Akuisisi senilai Rp1,2 triliun dengan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara, Chytihia Kurniawan Adjie. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
1. Saksi diperiksa soal akuisisi ASDP

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Adjie telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan terkait dengan Transaksi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP," jelas Budi, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
2. Eks Dirut ASDP jadi tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Namun, Adjie belum ditahan KPK.
3. Kasus ini rugikan negara Rp893 miliar

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun.
Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.