Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Humas Bank BJB, Indra Maulana dan Sony permana. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025).
KPK Periksa Dua Kepala Humas Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Intinya sih...
Indra Maulana dan Sony Permana diperiksa terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pengendali agensi periklanan.
1. Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK
Indra Maulana merupakan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat, sedangkan Sony Permana yang saat ini menjadi Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar adalah mantan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB pada 2016-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp22 miliar
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.