KPK Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Bank BJB

- Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
- KPK tetapkan lima tersangka dalam perkara ini
- Kerugian negara mencapai Rp222 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wijna Wedhyotama selaku Divisi Umum (Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya). Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Bank BJB.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait Dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Jumat (14/11/2025)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (15/11/2025).
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Budi menjelaskan, saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia dicecar penyidik KPK soal proses pengadaan di Bank BJB.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur atau SOP dalam pengadaan barang dan jasa di Bank BJB," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam perkara ini

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

















