KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Terkait Harun Masiku Besok

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).
“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
1. KPK buru Harun Masiku
Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.