Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/12/2023).
“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).